UMK KARIMUN: DPK Rekomendasikan 2 Kelompok Upah

Bisnis.com,23 Nov 2012, 03:29 WIB
Penulis: News Editor

KARIMUN: Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun merekomendasikan dua kelompok upah minimum kabupaten (UMK) 2013 yang lebih kecil dari angka KHL.

Ketua DPK Karimun Ruffindy Alamsjah mengatakan dua kelompok UMK tersebut yaitu untuk pekerja swalayan atau jasa perdagangan sebesar Rp1,38 juta.

Kemudian kelompok kedua sebesar Rp1,6 juta untuk pekerja perusahaan galangan kapal atau shipyard dengan omzet Rp600 juta ke atas.

Kedua kelompok upah itu besarannya di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Karimun yang sebesar Rp1,843 juta.

“Tahun 2013 kita mencoba mengakomodasi pekerja marginal, pekerja di swalayan dan toko agar memiliki standar upah khusus,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (22/11/2012).

Pengelompokan upah menjadi dua kelompok, menurut Ruffindy berdasarkan pada risiko pekerjaan.

"Upah pekerja galangan kapal atau yang sejenis lebih besar karena risiko pekerjaannya lebih tinggi dibandingkan pekerja swalayan atau jasa perdagangan," katanya.

Mengenai klasifikasi swalayan dan toko yang wajib menggaji karyawannya dengan besaran UMK, masih akan dibahas dalam rapat DPK selanjutnya.(Antara/k59)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Kurniawan
Terkini