PENAIKAN UMP 2013: Kontradiktif, Ganggu Pertumbuhan UMKM

Bisnis.com,24 Nov 2012, 00:15 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA – Penaikan upah minimum pokok (UMP) 2013, khususnya di DKI Jakarta, menjadi Rp2,2 juta dinilai kontradiktif karena dapat mengganggu pertumbuhan usaha Mikro Kecil Menengah di Tanah Air.

M. Kosasih, Ketua Koperasi Industri Komponen Otomotif (KIKO), mengungkapkan penaikan UMP ini sangat memberatkan bagi UMKM komponen otomotif karena mereka masih digolongkan ke dalam perusahaan besar.

Selain itu, tutur Kosasih, kondisi saat ini menjadi dilematis di tengah keinginan pemerintah yang mendesak harga komponen otomotif lokal diturunkan agar dapat bersaing dengan perusahaan asing.

“Ini kontradiktif. Pemerintah meminta pelaku usaha menurunkan harga jual, tetapi upah harus naik dan membebani pengeluaran,” ujarnya, Jumat (23/11).

Sofjan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengharapkan UMP tersebut hanya diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan besar dan tidak disamakan bagi UMKM.

"Nominal tersebut sangat tinggi bagi UMKM. Sekarang pun Rp1,5 juta mereka tidak sanggup membayar,"  ujarnya.

Hal ini  dapat menyebabkan UMKM terancam gulung tikar karena Undang-Undang perburuhan menyatakan jika perusahaan tidak sanggup membayar gaji sesuai UMP maka akan dipidanakan.

Bahkan, lanjutnya, permasalahan buruh yang semakin kompleks juga memunculkan kekhawatiran pihak asing yang akan menanamkan modal di UMKM dalam negeri mengurungkan niatnya dan beralih ke negara lain.

Data Apindo memperlihatkan 90% perusahaan di Tanah Air saat ini masih berupa UMKM dan tujuan pihaknya meninjau kembali masalah UMP ini adalah untuk menyelamatkan usaha kecil dan menengah tersebut.

"Ini yang harus dimengerti oleh pemerintah kita karena UKM yang sebenarnya menjadi pemicu pemerataan ekonomi di dalam negeri, perusahaan yang besar-besar itu hanya untuk pertumbuhan," ujar Sofjan. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini