TENAGA KERJA ASING: Imigrasi Singaraja Tahan Paspor 75 Pekerja

Bisnis.com,24 Nov 2012, 09:54 WIB
Penulis: News Editor

SINGARAJA - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja menahan paspor milik 75 orang tenaga asing yang dipekerjakan di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali.

 
Para tenaga kerja asing tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan bekerja di Indonesia.
 
"Imigrasi menahan paspor mereka setelah menerima masukan dari kami," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa di Singaraja, Sabtu (24/11).
 
Dia memberikan masukan tersebut karena banyak ekspatriat di proyek PLTU Celukan Bawang tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng.
 
"Ini persoalan serius di tengah kondisi masyarakat sekitar lokasi proyek yang tidak mendapatkan kesempatan bekerja," kata Mangku Budiasa.
 
Menurut dia, pihak Imigrasi sudah melakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk menganjurkan kepada pihak PT General Energi Bali dan China Huadian Limited untuk mengurus dokumen ketenagakerjaan. (Antara/ija)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lukmanul Hakim Daulay
Terkini