UPAH BURUH 2013: Pemerintah serahkan ke mekanisme bipartit

Bisnis.com,27 Nov 2012, 19:45 WIB
Penulis: Aprilian Hermawan
JAKARTA-Pemerintah cendeung lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme bipartit atau mengajukan penangguhan dalam menyikapi penetapan upah minimum provinsi 2013.
 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah mengapresiasi kenaikan UMP 2013 yang di atas rata-rata dibandingkan tahun sebelumnya, karena hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menaikan kesejahteraan buruh.
 
"Tahun inilah kenaikan upah buruh yang paling signifikan, rata-rata naik 40%. Ini kenaikan upah paling tinggi dalam sejarah," ujarnya seusai sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Selasa (27/11).
 
Muhaimin mengatakan sidang kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu membahas empat isu masalah perburuhan, yaitu mengenai outsourching atau tenaga alih daya, upah buruh, keamanan investasi, dan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
Dia mengatakan kenaikan upah buruh ini sejalan dengan keinginan Indonesia untuk menaikan daya saing Indonesia dengan buruh yang sejahtera, bukan upah murah. Perusahaan yang keberatan dan tidak mampu memenuhi penetapan UMP dipersilahkan menempuh jalur bipatrit berupa  negosiasi antara perusahaan dan buruh.
 
Perusahaan diminta terbuka mengenai kondisi keuangannya yang dilakukan melalu audit oleh akuntan publik. Sebaliknya, buruh juga jangan memaksakan kehendak menuntut upah tinggi sesuai UMP, jika memang perusahaan dinyatakan auditor tidak memiliki kemampuan.
 
Muhaimin mengatakan mekanisme bipatrit ini diharapkan bisa rampung sebelum UMP diterapkan pada Januari 2013. Hingga kini, lanjutnya sudah 23 provinsi yang menetapkan upah minimum dan dalam waktu dekat 10 provinsi lagi sudah menetapkan upah baru.
 
"Sekarang silahkan adu kuat dan adu argumen antara buruh dan perusahaan, mana yang paling kuat alasannya," jelasnya.
 
Muhaimin juga mengatakan tidak akan ada aturan baru mengenai pengecualian sektor usaha yang bebas UMP ini, karena mekanisme bipartrit dan pengajuan penangguhan sudha diatur sebelumnya.
 
Sementara itu, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan ada tiga sektor yang disarankan untuk mengajukan penangguhan yaitu industri tekstil, sepatu, dan garmen. Ketiga sektor itu merupakan industri padat karya dan tidak mengambil keuntungan yang cukup besar.
 
"Yang komplain industri di Jabodetabek, terutama di sektor padat karya. Dengan pertimbangan karena ketiga sektor itu menyerap lebih dari tiga juta tenaga kerja.  Mereka diminta untuk bipartit kemudian mengajukan penanguhan kepada gubrnur dan Menaker," ujar Hidayat.
 
Hidayat mengatakan pemerintah akan memastikan memberikan keputusan penangguhan itu paling lambat 14 hari setelah pengajuan agar tidak berlarut-larut.
 
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki agar kesejahteraan buruh bisa ditingkatkan namun iklim investasi tetap dijaga.  Bahkan, Presiden membuka peluang untuk memberikan insentif noncash bagi perusahaan yang kesulitan keuangan.
 
"Arahan Presiden bahwa kalau memang kita memerlukan untuk memberikan semacam suatu insentif seperti noncash, karena kita menyadari banyak high cost yang selamanya tidak perlu," ujarnya.
 
 
Presiden juga megendaki agar keamanan pabrik tetap dijaga. Buruh diharapkan tidak melakukan sweeping setelah penetapan UMP ini agar tidak menganggu proses produksi perusahaan. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini