PENYIDIK KPK KRISIS: Presiden Diminta Segera Teken PP No.63/2005

Bisnis.com,05 Des 2012, 16:42 WIB
Penulis:

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani peraturan pemerintah (PP) No. 63 / 2005. Dalam PP tersebut mengatur sumber daya manusia (SDM) KPK termasuk penyidik yang masa tugasnya saat ini hanya 4 tahun bisa diperpanjang dua kali (8 tahun).

"Draft PP sudah diterima sebulan yang lalu. KPK sangat berharap kepada presiden, " ujar Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

Busyro pun khawatir kalau penyidik KPK terus menerus ditarik, maka akan terbatas kinerjanya dan mengalami instabilitas SDM. Sehingga PP 63 / 2005 yang bisa mengatasi masalah ini.

"Jadi yang bisa mengatasi adalah PP tersebut karena KPK SDMnya berawal dari instansi yang lain," tandasnya.

Dampak dari penarikan penyidik ini pun, lanjut Busyro, membuat program-program KPK tidak berjalan dengan lancar. Busyro menambahkan kerugian juga bukan hanya diderita KPK tapi juga business processs yang lain, sehingga takut ada penggumpalan masyrakat. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini