PENGAMANAN PASAR: Pemerintah Kenakan Safeguard Terhadap Satu Produk Baja

Bisnis.com,05 Des 2012, 11:06 WIB
Penulis:

JAKARTA-Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) selama empat tahun terhadap importasi salah satu jenis produk besi atau baja yang disinyalir merugikan industri nasional.

Spesifikasi produk yang dimaksud adalah barang berbentuk kotak atau matras atau silinder, dengan diameter ketebalan 2-5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal 50-120 mm dan disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastic/ PVC.  (foto: ilustrasi kawat besi baja).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.187/PMK.011/2012, yang efektif berlaku selama empat tahun sejak diundangkan pada 20 November lalu.

Tarif bea masuk dikenakan sebesar Rp18.511 per kg pada tahun pertama, lalu turun 4% setiap tahun pada periode berikutnya.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dimana telah terjadi lonjakan volume impor produk tersebut, yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.

“Bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku,” tulis Agus dalam beleidnya, yang diterima Bisnis hari ini (5/12).

Menurut Menkeu, safeguard dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali yang diproduksi oleh 116 negara yang telah ditentukan. Republik Rakyat China merupakan salah satu negara penghasil yang tidak masuk dalam daftar negara yang dikecualikan dari ketetapan ini. (yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini