REGULASI DP SYARIAH: Terbit Sebelum Bapepam-LK Dilikuidasi

Bisnis.com,05 Des 2012, 18:51 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Bapepam-LK berkomitmen untuk menerbitkan aturan uang muka bagi pembiayaan syariah sebelum tahun berganti dan lembaga ini melebur ke Otoritas Jasa Keuangan,Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, mengatakan setidaknya ada dua tugas yang harus diselesaikan sebelum bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Salah satu tugas itu adalah penerbitan  uang muka (down payment/DP) pembiayaan otomotif dengan akad syariah. “DP syariah akan terbit bulan ini sebelum kami bergabung ke OJK,” ujarnya kepada Bisnis, seuai pengangkatan pejabat dan pegawai OJK, Rabu (5/12).Menurut Mulabasa, regulator berencana menaikan batasan minimal uang muka pembiayaan syariah hingga sama dengan konvensional.Dengan demikian uang muka pembiayan syariah minimal 20% untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat produktif. Sementara itu, untuk mobil pribadi dikenakan uang muka 25%.Sebelumnya, Kepala Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan aturan uang muka syariah diterbitkan agar menciptakan persaingan yang setara serta tidak ada celah kebijakan.“Kalau sekarang konvensional dibatasi dan syariah tidak, maka jelas pembiayaan akan lari ke syariah semua,” ujarnya.Pernyataan Ngalim tersebut tidak berlebihan bila melihat dari data statisik yang menunjukan multifinance syariah berkembang pesat paska uang muka di konvensional diperketat.Porsi pembiayaan baru syariah ketika uang muka konvensional belum diatur, hanya 2%. Namun paska diatur porsi pembiayaan syariah meningkat hingga rata-rata mencapai 13% pada akhir Oktober 2012.Peningkatan terlihat dari jumlah institusi multifinance syariah karena pada akhir 2011 hanya 16 institusi melonjak jadi 29 institusi pada akhir September.Dari sisi aset juga terjadi lonjakan lebih dari tiga kali lipat selama 9 bulan. Pada akhir 2011, aset multifinance syariah hanya Rp.4,29 triliun, sementara pada akhir September 2012 menyentuh Rp16,31 triliun.Mulabasa menambahkan tugas kedua yang akan diselesaikan oleh Biro Pembiayaan dan Penjaminan pada tahun ini adalah aturan uji kelayakan dan kepatutan bagi Direksi dan Komisaris bagi perusahaan pembiayaan. “Banyak yang akan kami perbaiki dalam aturan fit and proper test tersebut,” ujarnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini