BISNIS ASURANSI: Tenggat tambahan modal akhir 2012

Bisnis.com,06 Des 2012, 13:03 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Perusahaan asuransi diberi tenggat hingga Maret 2013 untuk memberikan rancangan penambahan modal melalui IPO, merger, atau akuisisi, guna memenuhi batas modal minimum Rp70 miliar pada akhir 2012.Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Persuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban menambah modal secara tunai.Akan tetapi pengecualian diberikan kepada perusahaan asuransi yang berencana menambah modal melalui (initial public offering/IPO), akuisisi ataupun merger karena ketiga cara itu membutuhkan waktu."Tidak ada penambahan waktu, tetap sesuai dengan jadwal. Desember ini harus tambah modal. Kecuali mereka yang sudah merencanakan dan menjalankan tahapan misalnya untuk IPO atau mendatangkan investor strategis," katanya, Rabu (5/12/2012).Hingga saat ini, kata Isa, ada 14 perusahaan asuransi yang belum memenuhi batas modal minimum, yang terdiri atas 9 asuransi umum (kerugian) dan 5 asuransi jiwa.Dari 14 perusahaan asuransi yang kurang modal itu, lanjutnya, ada sebagian yang sudah melaporkan penambahan modal baru."Ada 2 [perusahaan asuransi] yang sudah tambah modal, tapi  kita sedang teliti bener sudah masuk atau enggak setorannya," katanya.Bapepam-LK akan memberikan peringatan kepada perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum dan tidak memberikan rencana penambahan modal."Kalau tidak memenuhi, seperti biasa, akan diberi peringatan," katanya. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini