JOKOWI: Pembatasan Kendaraan Tak Berlaku Bagi Mobil Pejabat

Bisnis.com,06 Des 2012, 15:19 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan  penerapan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil genap tidak diterapkan bagi  mobil dinas atau pejabat pemerintahan.Hal ini diungkapkan Jokowi sapaan Joko Widodo kepada wartawan seusai memimpin rapat dengan sejumlah pengamat transportasi, pihak kepolisian dan Dinas perhubungan DKI Jakarta, di Balai Kota, Kamis (6/12). "Ya gak dong [mobil dinas]."Jokowi menjelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang bebas dari sistem penerapan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil genap akan diberlakukan di DKI Jakarta.Seperti kendaraan milik Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintahan Pusat, angkutan umum dan kendaraan wartawan."Mobil yang tidak mengikuti penerapan tersebut adalah angkutan umum, taksi, busway, kopaja, mobil dinas dan mobil wartawan," paparnya.Menurut Jokowi,  peraturan itu akan  dibahas perbutir-butir untuk mendetailkan. Menurutnya, tidak harus ada persetujuan dari DPRD karena sudah ada dalam Perda DKI Jakarta."Gak usah. Jadi hanya ini secara umum di Perda udah ada, tentang lalu lintas, ya ini kan implementasi dari Perda itu, mungkin nanti ada dalam Pergub lah."Jokowi juga menjelaskan sistem itu berlaku untuk kendaraan bernomor pelat dari daerah manapun. Pasalnya, penerapan sistem ini untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta."Ini bukan masalah pelat B atau bukan B, kan yang dilihat nomor genap atau ganjilnya," Jelasnya. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini