UMK BATAM 2013: Ditetapkan Rp2.040.000

Bisnis.com,06 Des 2012, 16:59 WIB
Penulis: News Editor

BATAM—Gubernur Kepri Muhammad Sani akan menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 sebesar Rp2.040.000 sesuai rekomendasi dewan pengupahan.

Tagor Napitupulu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri mengatakan DPK sudah sepakat dan merekomendasikan Gubernur mengesahkan angka UMK tersebut.

“Rekomendasi itu sedang dikaji Biro Hukum dan akan ditandatangani Gubernur dalam waktu dekat,” katanya, Kepri,” ujarnya, Kamis (6/12/2012).

Dijelaskannya, UMK Batam 2013 sebesar Rp2.040.00 yang diajukan dewan pengupahan provinsi ke Gubernur itu sesuai dengan angka yang direkomendasikan dewan pengupahan kota.

Selain angka UMK, dewan pengupahan provinsi juga meloloskan upah minimum kelompok usaha yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Kota Batam.

Dewan pengupahan provinsi pun merekomendasikan Gubernur mengesahkan UMK Natuna sebesar  Rp1.370.000 dan UMK Lingga sebesar Rp1.367.000.(k59)

Upah minimum berdasarkan kelompok usaha di Kota Batam

·          Industri logam berat, perkapalan, dan migas, Rp2.182.800

·          Penunjang elektronik, elektrik, medical device, plastic moulding, Rp 2.162.000.

·          Perhotelan , industri garmen, industri karton box, industri sandang dan kulit, Rp 2.142.000.

Sumber: Dewan Pengupahan Provinsi Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Kurniawan
Terkini