KORUPSI HAMBALANG: KPK Akan Bekukan Rekening Andi Mallarangeng

Bisnis.com,09 Des 2012, 16:20 WIB
Penulis:

JAKARTA : Setelah menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk membekukan rekening serta aset kekayaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallrangeng.

"Kalau dipandang perlu oleh penyidik, hal-hal yang diperlukan untuk memastikan dan menjamin penanganan lebih baik, pasti akan dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balai Kota Jakarta, Minggu (9/12/2012).

Akan tetapi, pria yang akrab disapa BW ini belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan. Dia mengatakan bahwa penyidik belum pernah meminta selain penetapan tersangka melalui surat perintah penyidik (Sprindik).

Meski begitu, lanjutnya, KPK sudah melakukan tracing atau pelacakan aset sejak dimulainya penyelidikan. KPK pun tengah menelusuri apakah kekayaan yang dimiliki Andi berpotensi dari kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tidak.

"Hal-hal penting dengan kasus sudah mulai di investigasi. Termasuk apakah kekayaan itu dari hasil kejahatan. Jadi itu embedded, bukan dicari-cari. Karena itu yang harus dibuktikan," terangnya

Seperti diketahui, sebelum mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng memiliki harta kekayaan sebesar Rp 15,626 milliar. Jumlah harta tersebut dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 November 2009 sebagai syarat untuk para penyelenggara negara atau biasa disebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aang Ananda Suherman
Terkini