MUHAIMIN: Pengusaha & Tenaga Kerja harus melek AIDS & HIV

Bisnis.com,10 Des 2012, 08:11 WIB
Penulis: Jessica Nova
JAKARTA--Upaya melindungi pekerja/buruh dan dunia usah dari penyakit HIV dan AIDS wajib diterapkan sebagai satu bentuk program keselamatan dan kesehatan kerja.
 
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menjamin kelangsungan usaha. Selain itu, karena lebih dari 85% para pengidap penyakit HIV dan AIDS adalah usia produktif atau usia kerja.
 
"Namun, masih ada yang lebih penting, yakni kesadaran pengusaha dan pekerja/buruh akan penyakit HIV dan AIDS," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers, Senin (10/12).
 
Menurut dia, secara operasional, implementasi kebijakan program penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
 
Program itu, lanjutnya, dimulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan tingkat perusahaan yang dikoordinasikan dengan pihak terkait khususnya unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh, dinas kesehatan dan LSM peduli AIDS.
 
Muhaimin menilai satu upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja dapat dilaksanakan dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang penyakit itu, serta mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanggulangannya.
 
"Pekerja/buruh selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja di tempat kerjanya, termasuk berisiko tertular HIV dan AIDS," jelasnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini