TENDER E-KTP: Dinyatakan Bersalah, Konsorsium PNRI Ajukan Memori Banding

Bisnis.com,10 Des 2012, 21:37 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

JAKARTA: Konsorsium PNRI secara resmi mengajukan memori banding atas putusan KPPU yang menghukum pelaku tender e-KTP itu bersalah melakukan persekongkolan dan harus membayar Rp20 miliar kepada negara.

Kuasa Hukum Konsorsium PNRI Jimmy Simanjuntak menyerahkan berkas pengajuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (10/12).

PNRI menganggap laporan dugaan pelanggaran yang disusun KPPU dibuat berdasarkan asumsi, sehingga putusan dengan No. 03/KPPU-L/2012 harus ditolak.

Seperti diketahui, pada 13 November KPPU membacakan putusan terkait dugaan persekongkolan dalam tender atau pelelangan pekerjaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis NIK (KTP elektronik) tahun 2011-2012.

Kala itu, KPPU menyatakan terlapor I (panitia tender) melanggar Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999. Komisi juga menghukum terlapor II (konsorsium PNRI) membayar denda Rp20 miliar dan terlapor III (PT Astragraphia Tbk) membayar Rp4 miliar.

Mereka dinyatakan bersekongkol secara horisontal dengan ditemukannya kesamaan metode usulan teknis, terkait produk-produk yang ditawarkan, dan adanya kesamaan kesalahan pengetikan. Adapun persekongkolan vertikal terkait persyaratan ISO 9001 dan 14001.

"Selama proses persidangan pemeriksaan lanjutan pihak yang melaporkan dan memberikan keterangan awal tidak pernah dihadirkan oleh majelis komisi, dan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan mengetahui persekongkolan dimaksud," kata Jimmy. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aang Ananda Suherman
Terkini