KONTRAK MIGAS: Perpanjangan Kontrak Harus Diputuskan Jauh-Jauh Hari

Bisnis.com,10 Des 2012, 13:20 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho

JAKARTA-Perpanjangan kontrak blok migas yang sudah berproduksi seperti Blok Mahakam, tidak bisa diputuskan dalam waktu hanya 2 tahun sebelum habis kontrak. 

Kasubdit Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan keputusan perpanjangan kontrak blok migas, berbeda antara satu blok dengan blok lainnya.

“Misalnya Blok Siak dengan Mahakam. Kalau Mahakam diputuskannya hanya 2 tahun apakah mungkin? Dalam waktu 2 tahun sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena pemerintah atau kontraktor, perlu investasi untuk mempertahankan produksinya,” ujarnya di sela-sela acara Seminar Nasional Energy Outlook 2013 hari ini (10/12).

Budi mengatakan tidak semua kontrak blok migas yang berakhir berada dalam kondisi sudah berproduksi. Blok migas kontraknya dihentikan ada yang memang karena jangka waktunya sudah berakhir, ada yang karena tidak menemukan cadangan yang komersial, atau karena tidak memenuhi komitmen kontrak kerja sama.

Menurutnya, landasan hukum dari perpanjangan kontrak adalah UU Migas pasal 14 ayat 2 dan PP 35/2004 pasal 28 (1-10). Kontrak dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk sekali perpanjangan.

Selanjutnya, kontraktor migas (KKKS) melalui BP Migas (sekarang SK Migas) mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada Menteri, paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

"Di usaha hulu migas, produksi 5--10 tahun yang akan datang ditentukan dari sekarang. Kalau ngga investasi sekarang, produksi yang akan datang pasti drop,” ujarnya. (yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini