PENGELOLAAN SAMPAH: Kabupaten Malang Terbitkan Perda

Bisnis.com,10 Des 2012, 04:15 WIB
Penulis: News Editor

MALANG—Pemkab Malang bersama DPRD Kabupaten Malang Jawa Timur menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Dengan begitu masyarakat tidak bisa lagi membuang sampah secara sembarangan.

Selain itu bagi para pengelola sampah juga tidak bisa seenaknya lagi membuka usaha tanpa dilengkapi surat izin dari Kantor Perizinan Kabupaten Malang.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Malang Imam Syafi’i mengatakan dalam Perda tersebut bagi masyarakat yang melanggar atau membuang sampah sembarangan atau bagi pengelola sampah yang tidak mengantongi izin akan dikenakan sanksi yang cukup berat.

”Ancamannya berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp50 juta,” kata Imam Syafii di Malang, Minggu (9/12/2012).

Menurutnya tujuan diterbitkannya Perda pengolaan sampah tersebut  untuk mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Sementara ruang lingkup Perda sendiri ujar dia adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Namun khusus untuk sampah spesifik secara detail belum diatur dalam Perda mengingat Peraturan Pemerintah (PP) tentang sampah spesifik sejauh ini belum terbit.

”Selain itu dalam Perda juga dijelaskan sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah terlebih dahulu dikelola di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk dipilah atau mengalami proses 3R yakni reduce, reuse, dan  recycle.”

Sehingga sewaktu sampai di TPA sampah tidak lagi menimbulkan dampak pada masyarakat yang bisa mengganggu kesehatan khususnya masyarakat yang berada disekitar TPA.

          

Untuk mengangkut sampah dari rumah tangga ke TPS lanjutnya menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah di setiap RT/RW. Sementara pengangkutan  sampah dari TPS ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

”Dalam hal ini pemda dapat memberikan insentif maupun disinsentif kepada perorangan, lembaga pengelola sampah, maupun badan usaha,” jelasnya.

Perda sendiri kata dia juga memuat sejumlah larangan diantaranya setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau merusak lingkungan, membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, dan fasilitas umum (jalan).

Selain itu masyarakat juga tidak boleh membuang sampah plastik, membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi, menggunakan lahan untuk dimanfaatkan  sebagai tempat pemrosesan akhir, serta dilarang  mendatangkan sampah dari luar kota. (JIBI/k25/sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini