PENGIRIMAN TKI : Pemerintah Wajib Melindungi Pekerja Asal Indoneia

Bisnis.com,11 Des 2012, 10:34 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA—Pemerintah tidak dapat melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri guna mencari penghidupan yang lebik baik, tapi tetap harus diawasi dan dilindungi selama berada di negara lain.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh. Jumhur Hidayat, bekerja ke luar negeri merupakan hak azasi setiap warga negara yang tidak boleh dihalang-halangi.

Bahkan, bekerja ke luar negeri dijamin oleh undang-undang dan berlaku secara umum sebagai fenomena yang mendunia.

“Namun, menjadi tugas negara memfasilitasi dan menegakkan hak-hak bagi perlindungan TKI yang bekerja ke luar negeri,” katanya hari ini, Selasa (11/12/2012).

Jumhur menjelaskan khusus bagi TKI sektor informal penata laksana rumah tangga, pemerintah melaksanakan pengetatan terkait pelatihan, dokumen pemberangkatan, atau berupa pengawasan aspek perlindungan.

Sampai dengan saat ini, proses verifikasi dokumen TKI ditangani oleh BNP2TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI, unit teknis BNP2TKI di daerah) bekerja sama dinas tenaga kerja kabupaten/kota.

Untuk perlindungan TKI di negara tujuan penempatan dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, yakni KBRI dan Konsulat Jenderal yang tersebar luas.

Sampai dengan saat ini, total pengaduan yang masuk ke Crisis Center BNP2TKI sebanyak 9.764 kasus, baik dari TKI, keluarganya maupun masyarakat.

Kasus aduan TKI yang dapat diselesaikan sekitar 4.577 kasus, sedangkan jumlah pengaduan baru sebanyak 142 kasus, validasi data 913 kasus, proses distribusi 524 kasus, proses di unit kerja BNP2TKI 3.300 kasus, dan proses di luar badan nasional ini ada 309 kasus. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini