IMPOR TERIGU: Safeguard, bea masuk 20% sudah berlaku bulan ini

Bisnis.com,11 Des 2012, 17:03 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pemerintah akhirnya menetapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara atas tepung terigu impor sebesar 20% dari nilai impor selama masa penyelidikan safeguard produk tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, pemerintah telah menetapkan BMTPS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 193/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Tepung Gandum.

Bea masuk tambahan itu berlaku selama 200 hari sejak 5 Desember 2012 terhadap impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor terigu sepanjang Januari-Agustus 2012 mencapai 330.286 ton setara US$130,19 juta.

Turki menjadi negara eksportir terigu terbesar ke Indonesia dengan volume mencapai 163.148 ton, disusul Srilanka 125.416 ton, Ukraina 13.290 ton, Australia 9.043 ton, Belgia 8.775 ton dan lainnya 10.612 ton.Negara-negara tersebut terkena BMTPS karena tak termasuk negara yang dikecualikan menurut PMK tersebut. (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini