KORUPSI KEMENLU: KPK akan Periksa Mantan Menlu Hassan Wirajuda

Bisnis.com,11 Des 2012, 11:41 WIB
Penulis:
JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menteri Luar Negeri N. Hassan Wirajuda, terkait dengan penyidikan kasus pengelolaan dana penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri pada 2004-2005.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, hari ini, Selasa (11/12/2012).
 
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Sudjanan Parnohadiningrat (SP) selaku mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sudjanan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.
 
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu, seperti seminar dari 2004-2005. KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran. Akibatnya, negara dirugikan Rp18 miliar.
 
Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya, Sudjanan ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura pada 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar US$200.000 dalam proyek tersebut. (spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini