HUBUNGAN INDUSTRIAL: Waduh! Jumlah mediator 1.186 orang, menangani 226.617 perusahaan

Bisnis.com,11 Des 2012, 18:20 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA--Jumlah mediator hubungan industrial di Indonesia masih sangat minim, yakni hanya 1.186 orang, padahal untuk menangani 226.617 perusahaan.Idealnya, secara nasional paling sedikit dibutuhkan mediator hubungan industrial sebanyak 2% dari jumlah perusahaan atau sekitar 4.532 orang.Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, mediator hubungan industrial memiliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis."Ini disebabkan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar jalur pengadilan," ujarnya, Selasa (11/12). Dia menyatakan suasana harmonis dan kondusif dalam hubungan industrial yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) perlu terus dibina demi menciptakan dan menjaga stabilitas perekonomian.Kepada mediator hubungan industrial, lanjutnya, pemerintah menegaskan kembali untuk wajib memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh secara arif dan benar."Meskipun dari segi kuantitas keberadaan mediator masih terbatas, tapi saya memberikan apresiasi tinggi," ungkapnya.Berkat kerja keras mediator di pusat dan daerah angka pemogokan/unjuk rasa dari 2010 ada 192  kasus, tenaga kerja yang terlibat 125.784 orang dan jumlah jam kerja yang hilang 843.684 jam.Pada tahun ini, angka pemogokan/unjuk rasa hanya 11 kasus, tenaga kerja yang terlibat 4.755 orang dan jam kerja yang hilang 38.040 jam.Untuk pemutusan hubungan kerja pada 2010, jumlah tenaga kerjanya ada 16.393 orang, pada 2011 yang terkena PHK ada 17.106 orang tahun ini ada 7.465 orang terkena PHK.(Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini