LAHAN PERTANIAN: Ada Potensi Tambahan 110.600 Ha

Bisnis.com,11 Des 2012, 02:00 WIB
Penulis: Yeni H. Simanjuntak
JAKARTA: Pemerintah menyatakan masih ada potensi penambahan areal lahan baru untuk tanaman pangan seluas 110.000 hektare dari hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
 
Selain dari hutan produksi yang dapat dikonversi itu, masih ada lahan hak guna usaha (HGU) yang terlantar seluas 600 ha, yang dapat dimanfaatkan untuk tanaman pangan.
 
Luas lahan baku untuk pertanian tanaman pangan (jagung, kedelai, dan padi) selama ini hanya 8,1 juta ha, yang dinilai masih sangat kecil untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. 
 
Padahal, luas lahan perkebunan saja mencapai 8,9 juta hektare.
 
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengatakan masih ada potensi penambahan lahan pertanian tanaman pangan dari wilayah hutan yang dapat dikonversi.
 
Untuk HPK dari Kementerian Kehutanan ada seluas 110.000 ha yang sesuai untuk tanaman pangan yang berada di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
 
"Sementara itu, dari HGU [hak guna usaha] terlantar ada 600 ha dari 3.000 ha," ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/12/2012).
 
Badan Pertanahan Nasional pada beberapa tahun lalu mengidentifikasi lahan terlantar dan kosong seluas 7,2 juta ha yang dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian pangan.
 
Namun, selanjutnya BPN mengecek lebih detil lahan terlantar tersebut dan dihasilkan lahan terlantar seluas 4,8 juta ha yang sebagian besar berstatus HGU yang dimiliki oleh pelaku usaha. 
 
BPN memantau lahan HGU terlantar itu yang ternyata tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun.  (ra)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini