IMPOR PRODUK TERTENTU: Aturan Akan Diperpanjang

Bisnis.com,12 Des 2012, 20:07 WIB
Penulis: Siti Harianti Manurung

JAKARTA--Aturan impor produk tertentu akan diperpanjang mengingat perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif belum tercipta secara maksimal , sehingga masih perlu peningkatan tertib administrasi impor.

Permendag No 57/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang diterapkan mulai 1 Januari 2011, diketahui  akan berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2012.  Namun pemerintah akan memperpanjang regulasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan draf revisi beleid itu tengah disusun.

“Kami sedang melihat sisi positifnya setelah peraturan itu ada sehingga kami mempertimbangkan untuk meneruskannya menjaga supaya di dalam negeri ini tidak ada gonjang-ganjingnya. Jadi, betul-betul direncanakan untuk diperpanjang,” katanya kepada Bisnis, Rabu (12/12).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada perubahan signifikan pada peraturan tersebut terkait dengan cakupan produk, pos tarif yang diatur, maupun jumlah pelabuhan sebagai pintu masuk impor produk tertentu.

Berdasarkan Permendag No. 57/2010, produk yang diperketat prosedur importasinya mencakup produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.

Setiap impor produk tersebut harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis impor lebih dahulu oleh surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan, kecuali untuk produk kosmetik. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini