IMPORTASI SURBITOL : Tindakan Pengamanan Dimulai Besok

Bisnis.com,12 Des 2012, 20:31 WIB
Penulis: Siti Harianti Manurung

JAKARTA --Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atas importasi D-glusitol  (sorbitol)  mulai Kamis (13/12). Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk pada 19 November 2012 mengajukan permohonan agar pemerintah mengenakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas importasi barang dimaksud. “Dalam permohonan tersebut, pemohon mengklaim telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor sorbitol dimaksud,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (12/12). Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang dimaksud dan indikasi awal mengenai kerugian yang dialami pemohon akibat importasi tersebut. Penyelidikan akan dilakukan terhadap produk sorbitol dengan nomor harmonized system (HS) 2905.44.00.00 dan 3824.60.00.00. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan tren peningkatan impor sorbitol selama lima tahun terakhir. Pada 2007, volume impor sorbitol baru mencapai 1 juta kg, lalu naik menjadi 1,03 juta kg pada 2008. Impor bahan pemanis buatan itu sempat menurun menjadi 900.597 kg pada 2009, tetapi melonjak hingga mencapai 1,75 juta kg pada 2010 dan 3,28 juta kg pada 2011. (if)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini