TABRAKAN KAPAL: Norgas pertanyakan keputusan hukum

Bisnis.com,12 Des 2012, 03:46 WIB
Penulis: News Editor
JAKARTA: Norgas Carrier Pte Ltd operator kapal Norgas Cathinka keberatan dengan hasil putusan mahkamah pelayaran terkait tabrakan Kapal Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda pada 26 September 2012.
 
Juru bicara Norgas Charles Freeman mengatakan pihaknya mempertanyakan tiga hal yang tidak dibahas secara detil pada saat sidang di mahkamah pelayaran.
 
Pertama, tidak adanya barang bukti yang dihadirkan dan dijadikan dasar putusan majelis hakim mahkamah pelayaran.
 
“Kedua, kenapa sampai kapal [bahuga jaya] bisa tenggelam dan [ketiga] kenapa sampai menimbulkan korban jiwa. Tenggelam karena tabrakan atau kondisi Ferry dan kenapa ada korban jiwa atau anda tahu sendiri kondisi Ferry penyeberangan." katanya
 
Proses di mahkamah pelayaran  belakangan ini, menurut Charles, Selasa (11/12/2012) sayangnya masih ada missing beberapa hal.
 
Charles mengungkapakan timbulnya korban jiwa kemungkinan disebabkan adanya penumpang yang terjebak dalam dek kapal dan adanya mobil-mobil yang behimpitan dalam kapal Bahuga Jaya.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini