KASUS KORUPSI PLAT NOMOR: KPK sudah kantongi perintah penyidikan

Bisnis.com,12 Des 2012, 19:27 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias plat nomor.

Namun dalam SPDP tersebut KPK mengklaim tidak dicantumkan nama tersangkanya. 

"Kita sudah terima SPDP per-tanggal 4 (Desember) dari Polri bahwa Polri menangani TNKB itu dan naik ke penyidikan. Memang waktu itu dalam SPDP tidak disebut nama tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). 

Seperti diketahui, selain proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada tahun 2011, yakni proyek TNKB senilai Rp 500 Miliar dan STNK - BPKB senilai Rp 300 Miliar. Ketiga proyek ini sendiri diduga sarat dengan unsur korupsi. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini