PEMBANGUNAN RUSUN: Moratorium sudah perlu diterapkan

Bisnis.com,12 Des 2012, 05:40 WIB
Penulis: Deriz Syarief
JAKARTA: Moratorium pembangunan rumah susun dinilai perlu dilakukan jika kebijakan perumahan, hukum dan perundangan, serta sosialisasi penghunian belum dirumuskan dan diselesaikan pada 2013.
 
Ibnu Tadji HN, Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) memerinci ketiga hal tersebut yakni kebijakan perumahan seperti kepemilikan properti bagi asing, mengatasi jumlah kekurangan (backlog) perumahan, dan perlindungan konsumen rumah susun.
 
Pada hukum dan perundangan, lanjutnya, seperti merevisi UU No.20/2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Daerah tentang Rumah Susun, intervensi pemerintah, pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun), dan lembaga penyelesaian konflik.
 
Terakhir, kata Ibnu, sosialisasi penghunian seperti pedoman tata tertib penghunian dan penanggulangan keadaan darurat.
 
“Apabila ketiga aspek tersebut belum dapat dirumuskan dan diselesaikan pada 2013, kami menyarankan kepada pemerintah sementara waktu moratorim pembangunan rusun,” ujarnya Ibnu dalam diskusi Kaleidoskop rumah susun 2012, Senin (11/12/2012).
 
Selain itu, dia mengkhawatirkan rakyat akan susah hidup di rusun karena selama ini pemerintah mengabaikan pembangunan non-fisik tanpa Undang-Undang dan peraturan yang melindungi konsumen rumah susun.
 
“Pemerintah hanya fokus pembangunan fisik, sementara pembangunan non-fisik diabaikan. Program rumah susun sejahtera milik (rusunami) akan mati suri, kalaupun dilanjutkan akan menyisakan masalah yang semakin kompleks,” imbuhnya.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini