STANDARD PENANGGUHAN UMP: Pemprov Jakarta Diminta Tak Persulit Aturan

Bisnis.com,12 Des 2012, 16:16 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA--Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Edy Kuntadi meminta Pemerintah DKI  jangan mempersulit aturan dalam mengeluarkan standar perusahaan yang menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP).Edy menjabarkan aturan yang dikeluarkan tersebut sangat memberatkan dunia usaha dalam membuat penangguhan.Dia menjelaskan akibat aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans,  malah menciptakan  masalah. Akibatnya pengusaha kecil tidak memiliki saluran untuk konfirmasi penangguhan."Pemerintah harus melonggarkan peraturan, jangan terlalu kaku dan malah mempersulit industri kecil dalam membuat penangguhan," jelas Edy kepada Bisnis melalui telepon, Kamis (12/12).Seperti yang diketahui, Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans mengeluarkan aturan bagi perusahaan yang membuat penangguhan adalah dengan dua syarat. 

Pertama, Perusahaan tersebut sudah diaudit khusus oleh auditor baik keuangan dari pihak independen dan profesional.  Kedua, dalam meminta penangguhan harus disertakan tanda tangan dari serikat buruh. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini