PERDA KAWASAN TANPA ROKOK: Segera Diterapkan Pemkot Makassar

Bisnis.com,12 Des 2012, 17:28 WIB
Penulis: News Editor

MAKASSAR--Pemerintah Kota Makassar akan menerapan kawasan bebas asap rokok serta pembatasan pemasangan iklan rokok pada sejumlah zona di kota ini, yang diproyeksikan diterapkan tahun depan.

Ketua Baleg DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan aturan yang tertuang dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok tersebut pembahasannya telah dirampungkan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Makassar.

“Adapun zona yang dimaksud secara umum adalah perkantoran (pemerintah/swasta), tempat pelayanan kesehatan dan pendidikan, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, tempat fasiltas umum, di atas angkutan umum serta pusat-pusat perbelanjaan,” jelas Wahab, Rabu (12/12/2012).

Menurutnya, dalam draf Raperda tersebut juga diatur sanksi denda dan pidana bagi masyarakat yang mengabaikan larangan merokok di zona yang telah di tentukan. 

Pembahasan pada tingkat Baleg, lanjutnya, sudah dirampungkan dan telah diserahkan kepada jajaran pimpinan DPRD untuk kemudian membentuk pansus Ranperda ini.

“Jika tidak ada kendala dalam pembahasannya, mungkin pada 2013 Ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda dan mulai diterapkan," katanya.

Selain itu, pelarangan pemasangan iklan rokok yang juga akan diberlakukan pada kawasan tertentu akan dikaji lebih mendalam oleh pansus yang bakal terbentuk nanti, serta sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama lima bulan. 

Namun, pihaknya tidak hanya menerbitkan Perda rokok tapi juga pihak DPRD akan memberikan rekomendasi ke pemkot terkait potensi turunnya PAD pajak reklame iklan rokok jika Perda telah diterapkan. (K46)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yanita Petriella
Terkini