PERUSAHAAN OUTSOURCING: Izinnya Segera Dicabut Pemkot Makassar

Bisnis.com,12 Des 2012, 17:41 WIB
Penulis: News Editor

MAKASSAR--Pemerintah Kota Makassar dipastikan akan mencabut izin perusahaan outsourcing yang menggunakan sistem alih daya untuk jenis pekerjaan inti di luar Permenakertrans Nomor 19/2012. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Makassar Bukti Djufrie mengatakan dalam Permenakertrans Nomor 19/2012 mengharuskan perusahaan tidak lagi menggunakan alih daya untuk jenis pekerjaan inti, kecuali jenis pekerjaan penunjang yakni security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.

“Perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing untuk pekerjaan inti dipastikan akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasi,” kata Bukti, Rabu (12/12/2012).

Dia mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan outsurcing untuk melakukan evaluasi internal selama setahun kedepan.

Jika setelah itu masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan Permenakertrans, tentunya sanksi terberat berupa pencabutan izin akan dilakukan.

Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja yang tercatat sebanyak 110.114 orang yang tersebar pada perusahaan swasta, PMDN, PMDAN serta perusahaan “join venture” yang beroperasi di kota ini. 

Sementara total perusahaan yang tercatat dan ada di Makassar sebanyak 5.648 perusahaan, baik berskala lokal maupun nasional.

Sementara Upah Minimum Kota (UMK) 2013 yang ditetapkan Pemkot Makassar sebesar Rp1,5 juta. Meningkat 18% dibandingkan UMK 2012 sebesar Rp1,26 juta.

UMK Makassar 2013 lebih tinggi dibandingkan UMP Sulsel 2013 yang ditetapkan sebesar Rp1,44 juta. (K46)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yanita Petriella
Terkini