CUKAI SODA: Kajian Dimatangkan, Diproyeksikan Sumbang Rp300 Miliar

Bisnis.com,12 Des 2012, 16:36 WIB
Penulis: Diena Lestari

JAKARTA--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mematangkan kajian teknis pemungutan cukai atas minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) yang  diharapkan dapat rampung pada Januari 2013. Ongkos pemungutan diproyeksi mencapai Rp300 miliar.Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengungkapkan kajian awal sudah dilakukan, namun pihaknya akan mendalami alternatif opsi dan mematangkan teknis pemungutan cukai minuman bersoda yang paling efektif dan efisien."Secepatnya akan diselesaikan, karena kami ini kan harus responsif begitu disampaikan cukai minuman bersoda akan diterapkan. Januari ini kami harus sudah siap," katanya kepada Bisnis, Selasa malam (11/12).Agung mengungkapkan aspek teknis pemungutan cukai minuman bersoda yang dikaji, misalnya terkait tanda lunas cukai. Opsinya, bisa menggunakan pita cukai, bar code, atau hologram."Nanti kita pertimbangkan. Jangan-jangan pakai hologram lebih murah daripada bar code, misalnya. Jadi harus dipertimbangkan masing-masing cost benefit-nya," tutur Agung.Selain itu, DJBC masih mengkaji premis pemungutan cukai minuman bersoda. Misalnya, apakah cukai diterapkan di pabrik setelah minuman tersebut dikemas dalam kaleng/botol, atau di silo yang kapasitasnya sekian liter."Atau nanti di peredaran, atau diaudit per 1 tahun, 1 bulan, atau 3 bulan. Bisa macam-macam opsinya," ujarnya.Kajian tersebut dilakukan sebagai respon atas usulan pemerintah untuk menerapkan tarif cukai spesifik atas minuman bersoda pada 2013. Ada lima besaran tarif yang diusulkan, yakni antara Rp1.000/ liter--Rp5.000/liter.Berdasarkan kajian awal Badan Kebijakan Fiskal, pemungutan cukai minuman bersoda membutuhkan biaya sebesar Rp300 miliar. Biaya tersebut mencakup sistem bar code dan stiker yang menandakan bahwa minuman bersoda tersebut telah lunas cukai. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini