MANAJEMEN TKI: Pelaku Kejahatan Terhadap TKI Masih Jarang Ditindak

Bisnis.com,13 Des 2012, 10:46 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA-Minimnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kepada Tenaga Kerja Indonesia memicu semakin maraknya penempatan pekerja ke luar negeri secara tidak ilegal dan non-prosedural.

Sampai November 2012, data TKI bermasalah yang dikembalikan ke Tanah Air melalui Balai Pelayanan Kepulangan Selapajang, Tangerang sebanyak 29.344 orang.

Menurut Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan, pengawasan terhadap pengiriman TKI terus dilakukan.

Namun untuk tindakan tegas bagi kejahatan terhadap TKI yang berangkat secara ilegal itu belum dilakukan secara maksimal, sehingga kejadian serupa seringkali terjadi.

“Penanganan masalah TKI dan antisipasi pengawasannya dilakukan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan luar negeri, sedangkan upaya pencegahan yang ilegal dilaksanakan oleh Direktorat Pengamanan dan Pengawasan,” katanya hari ini (13/12).

Dia menambahkan BNP2TKI membentuk pelayanan Crisis Center yang berfungsi sebagai unit pelayanan pengaduan. Namun kejadian TKI berangkat ke luar negeri non-prosedural masih terus terjadi.

“Dari jumlah 29.344 orang itu, penempatan melalui perusahaan PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) sebanyak 25.322 orang dan penempatan tidak melalui PPTKIS atau melalui calo sekitar 4.022 orang,” tuturnya. (yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini