UPETI BUMN KE DPR: BK batal umumkan nama-nama pelanggar kode etik

Bisnis.com,13 Des 2012, 16:07 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Badan Kehormatan (BK) DPR tidak jadi mengumumkan secara resmi nama-nama anggota dewan yang divonis melanggar etika terkait laporaan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada sidang paripurna hari ini, Kamis 13 Desember 2012.

Ketua Badan Kehormatan, Muhammad Prakosa, mengatakan bahwa pengumuman tersebut akan disampaikan besok, Jumat (14/12). Menurutnya, bila sanksi yang dijatuhkan tergolong berat maka pengumumannya disampaikan saat sidang paripurna. Padahal dalam kasus dugaan pemerasaan ini, sanksi yang dijatuhkan kategorinya ringan dan sedang, ujarnya.

"Yang dibacakan di paripurna itu kalau ada sanksi berat dan rehabilitasi nama baik," kata Prakosa.Prakosa mengakui bahwa salinan putusan BK memang belum disampaikan kepada anggota DPR yang tengah ‘diadili’ dan kepada pimpinan fraksinya. Pasalnya, surat itu perlu tanda tangan seluruh anggota BK yang berjumlah 11 orang.

"Jadi hari ini terakhir. Kalau tidak ada tandatangannya langsung kami kirim. Proses tanda tangan ini butuh waktu karena sejumlah anggota BK sedang ke luar negeri,” ujarnya. Prakosa mengungkapkan bahwa rekomendasi kepada presiden sudah disampaikan kepada pimpinan DPR.

Sementara Fraksi Partai Golkar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Anggota Fraksi Partai Golkar, Idris Laena yang menerima sanksi dari Badan Kehormatan DPR atas kasus dugaan pemerasan Badan Usaha Milik Negara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto saat ditanya wartawan. Menurutnya, bila hari ini Fraksi Golkar menerima surat putusan BK soal anggotanya yang disanksi, maka hari ini juga Fraksi Golkar akan menegur yang bersangkutan.

“Kami ikut aturan BK. Apapun putusan BK kami hormati, kami patuhi, dan kami tindak lanjuti sesegera mungkin. Hari ini pun akan langsung kami tindak lanjuti,” kata Setya di Kompleks Parlemen. Namun dia tidak memerinci  sanksi macam apa yang bakal diberikan Golkar.

Anggota Fraksi Golkar yang disebut mendapat sanksi sedang dari BK adalah Idris Laena yang duduk di Komisi VI. Dalam pemeriksaan BK, Idris Laena disebut pernah bertemu beberapa kali dengan direksi PT PAL, dan bertemu sekali dengan direksi PT Garam. (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini