AIR MINUM MAHAL: Sejumlah Warga Gugat SBY Dan Jokowi

Bisnis.com,13 Des 2012, 19:35 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

JAKARTA—Sejumlah warga mengajukan gugatan citizen lawsuit terkait kebijakan privatisasi perusahaan air minum di Jakarta yang dituduh jadi penyebab harga air jadi mahal. 

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Nawawi menyatakan gugatan itu belum bisa diperiksa karena masih menunggu kehadiran tergugat I (Presiden RI), tergugat II (Wakil Presiden RI), Tergugat III (Menteri Keuangan),  Gubernur DKI Jakarta (tergugat IV) dan DPRD Provinsi Jakarta selaku tergugat V. 

“Sidang ditunda satu minggu untuk pemanggilan pihak tergugat yang belum hadir,”  ujarya, Kamis (13/12)..

Nawawi menambahkan bahwa gugatan citizen lawsuit (CLS) di kategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga majelis hakim akan memerintahkan para pihak melakukan mediasi. Selain itu, para penggugat juga diminta menyiapkan bukti kewarganegaraan sebagai bentuk legal standing.

Mereka juga diminta menunjukkan bukti telah melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada aparat pemerintah perihal tuntutannya sebelum mengajukan gugatan. 

Sekalipun di Indonesia syarat formal gugatan warga belum diatur undang-undang, kata Nawawi, tetapi notifikasi itu merupakan syarat yang diberlakukan pada gugatan CLS di negara lain. 

Selain para tergugat yang sudah disebut, 14 warga itu juga menujukan gugatannya kepada Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta, dan PDAM. Duduk sebagai turut tergugat adalah PT Palyja dan PT Aetra.

Kuasa hukum penggugat, Arif Maulana, mengatakan hasil pemantauan atau survei menunjukkan harga air bersih di Jakarta jadi yang termahal dibandingkan harga di kota besar kawasan Asia Tenggara. 

"Harga tarif air bersih di Jakarta sekitar Rp 7000-an/liter/kubik. Itu pada tahun 2007 dan tiap tahun selalu naik," ujarnya. 

Sementara itu, pegawai biro hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Naryoko yang mewakili Gubernur Jakarta menyatakan akan memberikan tanggapan dalam jawabannya kelak. “Saya belum bisa memberikan tanggapan, sidang baru tahap pemanggilan para pihak.” (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini