GAS MELALUI PIPA: Revisi Permen ESDM 19/2009, Infrastuktur Mubazir

Bisnis.com,13 Des 2012, 15:29 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho

JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta pemerintah merevisi Permen ESDM 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa. Direktur Gas Bumi BPH Migas Hendra Fadly mengatakan akibat implementasi permen tersebut, kini banyak trader gas yang juga membangun pipa di wilayah yang sebenarnya sudah ada infrastruktur pipa. “Menurut kami Permen 19/2009 harus ditinjau lagi, karena kondisi di lapangan itu dinamis. Itu perlu direvisi untuk menghindari pipa-pipa yang dibangun bertumpuk-tumpuk,” ujarnya,  Kamis (13/12). Hendra mengatakan selama ini PGN tidak ingin pipanya dilewati oleh pihak lain, sehingga diterbitkanlah aturan itu yang memperbolehkan trader gas membangun pipanya sendiri. Tapi akibatnya, di wilayah yang sama dibangun pipa bertumpuk-tumpuk, seperti yang terjadi di Jawa Timur. Hal ini berujung pada harga jual gas yang lebih tinggi di tingkat konsumen. “Tapi ternyata semua trader pengen membangun pipa sendiri, akhirnya harga ke konsumen jadi lebih mahal. Padahal konsumennya juga berdekatan. Apa salahnya memanfaatkan pipa yang sudah ada?,” ujarnya. Dalam Permen 19/2009 pasal 10 disebutkan dalam hal dari aspek teknis dan ekonomis pipa transmisi dan/atau pipa distribusi tidak dapat dimanfaatkan bersama atau belum tersedia, maka badan usaha dapat membangun pipa dedicated hilir.  (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini