PENSIUN PNS: Pemerintah Kaji Sistem 'Fully Funded'

Bisnis.com,13 Des 2012, 15:23 WIB
Penulis: Diena Lestari

JAKARTA--Pemerintah tengah mengkaji sistem iuran bersama pensiun (fully funded) Pegawai Negeri Sipil guna  menurunkan beban belanja pensiun dalam APBN yang pada 2015 diproyeksi mencapai Rp100 triliun.Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan saat ini pegawai negeri sipil membayar iuran pensiun sebesar 4,75% dari gajinya.Dari iuran tersebut, terhimpun dana pensiun sebesar Rp7 triliun-10 triliun dalam satu tahun. Padahal, beban pensiun yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp60 triliun. Selisih itu lah yang harus dibayar oleh pemerintah melalui pos belanja pegawai dalam APBN."Nah, sekarang kita mau coba pindah ke fully funded. Anda mau dapat berapa saat pensiun dan dengan nilai berapa, nanti dicicil dari iuran PNS dan pemerintah," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12).Azwar memaparkan besaran cicilan PNS dan pemerintah akan ditetapkan dengan persentase tertentu, sehingga beban APBN menjadi minimal.Sitem fully funded adalah sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran yang dilakukan secara bersama-sama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan sistem ini, dana yang terkumpul dari iuran PNS akan digunakan sebagai anggaran pensiun."Dengan fully funded, beban APBN untuk dana pensiun akan berkurang," ujar Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Komisi II DPR.Adapun sistem yang berlaku saat ini adalah sistem pay as you go. Artinya, sistem pendanaan pensiun yang dibiayai secara langsung oleh pemerintah melalui APBN pada saat pegawai memasuki masa pensiun.Berdasarkan kajian Kementerian BUMN, perubahan pendanaan dari pay as you go ke fully funded membutuhkan dana yang sangat besar. Perhitungan aktuaris independen per 31 Desember 2011 sebesar Rp2003 triliun, sementara akumulasi iuran yang ada sebesar Rp56,11 triliun.Direktur Utama PT Taspen (Persero) Agus Haryanto menambahkan transisi menuju sistem fully funded akan diikuti kebijakan cut off,yakni penerapan sistem pensiun baru bagi PNS yang direkrut pada 2015."Tapi itu masih kajian-kajian. Diberlakukan kapan belum tahu, Taspen itu kan mengikuti kebijakan pemerintah," katanya. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini