ATURAN PANGAN: Pengusaha sawit tolak kebijakan pemerintah

Bisnis.com,13 Des 2012, 16:11 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana

JAKARTA— Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menolak kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan perusahaan menyediakan lahan untuk tanaman pangan.

“Pelaku usaha kelapa sawit menolak aturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan menyediakan lahan tanaman pangan selama tidak ada kejelasan mengenai peraturan pembatasan kepemilikan lahan. Saat ini mencari lahan baru cukup sulit," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia  (Gapki) Fadhil Hasan, di Jakarta, Kamis (13/12/2012).Pelaku usaha kelapa sawit, menurut Fadhil, minta kejelasan pemerintah mengenai peraturan teknis yang mengatur jika ada yang memiliki lahan lebih besar dari peraturan baru tersebut.“Jika ada perusahaan yang memiliki lahan besar harus diberikan kepada masyarakat atau harus dijual. Nantinya peraturan tersebut membuat perusahaan yang sudah go public menjadi bermasalah,” katanya.Masalah pembatasan kepemilikan lahan, lanjut Fadhil, seharusnya mencakup sektor industri lainnya, jika alasannya mengenai pemerataan.“Peraturan mengenai pembatasan lahan sebaiknya menggunakan aturan yang lebih tinggi dari peraturan kementerian,” ujarnya.Sebelumnya, Antara melaporkan, Kementerian Pertanian sedang mengkaji peraturan baru tentang izin usaha perkebunan. Dalam peraturan baru ini nantinya perusahaan diwajibkan menyediakan lahan untuk tanaman pangan.Kementerian Pertanian terus melakukan diskusi dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebelum menetapkan peraturan baru tentang izin usaha perkebunan.Peraturan baru tersebut rencananya merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini