BEA KELUAR: Kemenkeu Diharapkan Revisi PMK Bea Keluar 20% Bijih Mineral

Bisnis.com,14 Des 2012, 16:09 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho

JAKARTA-Kementerian ESDM mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar 20% yang dikenakan pada ekspor bijih mineral (ore atau raw material).

Seperti diketahui jika pengusaha tambang tetap ingin mengekspor mineral mentah, mereka harus membayar bea keluar 20% sesuai dengan PMK No.75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Menurut Dirjen Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite, bea keluar 20% dikenakan pada ekspor bijih mineral yang semestinya bisa diolah dulu di dalam negeri, tetapi malah diekspor dalam kondisi benar-benar mentah. Tetapi untuk yang tidak bisa diolah lagi, ESDM berharap ekspornya tidak dikenakan bea keluar.

“Misalnya granit, granit itu kan batu. Kalau sudah dioles seharusnya dia tidak perlu dikenakan bea keluar. Karena granit itu mau diolah bagaimana lagi? Kalau dia berupa raw material dan dia diekspor, maka itu yang kena bea keluar 20%,” ujarnya hari ini (14/12).

Dia menjelaskan penyesuaian sudah dilakukan di Kementerian Perdagangan terkait ketentuan ekspor bijih mineral ini. Namun aturan yang di Kementerian Keuangan belum direvisi. Thamrin berharap revisi bisa dilakukan tahun ini juga.

“Jadi rencananya dari kita [ESDM] masuk ke Kemenkeu biar itu jangan kena pajak. Revisinya sudah kita usulkan,” ujarnya.

Thamrin menambahkan batasan pengolahan bijih mineral seperti zirconium, juga perlu diperjelas. Oleh sebab itu, Permen ESDM 7/2012 nanti juga akan direvisi. (yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini