PENGHAPUSAN PIUTANG: BUMN Harus Jalankan Proses Audit

Bisnis.com,14 Des 2012, 16:25 WIB
Penulis: Nancy Junita

JAKARTA-BUMN harus menyiapkan cadangan biaya dan menjalankan proses audit sebelum melakukan penghapusan piutang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan keputusan BUMN menghapuskan piutang harus melalui paling tidak sebanyak empat tahapan.

Pertama, harus ada aturan dasar yang ditetapkan pemegang saham sebagai acuan pengambilan kebijakan penghapusan/pemotongan piutang oleh dewan komisaris dan direksi.

“Kalau ada pemotongan/penghapusan bunga atau pokok perlu ada rambu-rambu dari pemegang saham,” katanya hari ini (14/12).

Kedua, BUMN harus terlebih dahulu melaksanakan upaya penagihan yang maksimal baik melalui jalur korporasi atau secara hukum.

Ketiga, BUMN harus menyediakan cadangan biaya penghapusan yang bisa mengurangi keuntungan perusahaan tersebut.

“Terakhir, piutang itu juga harus diaudit dulu, ketika piutang macet ada praktik tidak baik atau tidak,” ujarnya.

Agus menjelaskan ketentuan mengenai piutang BUMN akan diselaraskan dalam Undang-Undang Piutang Pemerintah Pusat dan Daerah yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. (yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini