UU PERKOPERASIAN: Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Pada 19 Desember

Bisnis.com,16 Des 2012, 11:51 WIB
Penulis: News Editor

BANDUNG - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung akan mensosialisasikan Undang-Undang Perkoperasian No 17 Tahun 2012 yang baru disahkan pada 18 Oktober 2012 lalu.

 
Kepala Diskoperindag Kabupaten Bandung Bambang Budiraharjo mengakui jika adanya UU Perkoperasian yang baru bisa membuat koperasi di Kabupaten Bandung berjalan sehat, terutama menghindari kedok rentenir.
 
"Kami akan menggelar sosialisasi ini [UU Perkoperasian] pada 19 Desember mendatang dengan menggandeng Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda). Hal ini untuk memberi kejelasan mengenai atura koperasi kepada masyarakat," ungkap Bambang kepada Bisnis, Minggu (16/12/2012).
 
Bambang mencatat koperasi yang terdata masih aktif di Kabupaten Bandung saat ini mencapai 700 koperasi dari 1.500 koperasi.
 
Menurutnya, 700 koperasi tersebut belum tentu tidak aktif. Hanya, mereka tidak melapor secara triwulan kepada pihak Diskoperindag dan Dekopinda.
 
Dengan adanya UU Perkoperasian yang baru, katanya, bisa mendata koperasi yang tidak aktif tersebut. 
 
"Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan koperasi untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan koperasi," katanya. (k29/ija)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lukmanul Hakim Daulay
Terkini