PEMBATASAN KENDARAAN GANJIL GENAB: CCTV mulai dipasang

Bisnis.com,17 Des 2012, 22:59 WIB
Penulis: Saeno

JAKARTA--Kamera pengintai atau camera close circuit television (CCTV) mulai dipasang di sepanjang jalan protokol dalam rangka penerpan kebijakan nomor kendaraan ganjil dan genap untuk mengurai kemacetan DKI Jakarta. Sosialisasi itupun mulai dilakukan kepada masyarakat.Pemasangan CCTV merupakan salah satu cara Pemda DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan kendaraan dalam penerapan aturan nomor polisi ganjil genap. CCTV tersebut merupakan teknologi terbaru yang mampu menangkap gambar dengan jelas.Petugas dapat melakukan beberapa cara untuk melakukan penindakan, diantaranya dilakukan di lokasi tertentu ketika kendaraan berjalan lambat, seperti simpang jalan, lajur lambat ke jalur cepat.Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono menyampaikan petugas juga dapat menindak para pelanggar pada lokasi- lokasi di mana ada arus memecah.“Pada jangka pendek, penindakan pada pecahan arus yang relatif kecil dan bertahap menuju arus yang lebih besar," ujarnya dalam keterangan pers, hari ini (17/12).Pada malam hari, penindakan bisa mengandalkan lampu penerangan dengan mengandalkan portable lighting yang disorotkan ke arah nomor kendaraan, sehingga petugas dapat melihat dan membedakan nomor ganjil atau genap.Sanksi bagi pelanggar sistem genap ganjil, menurut Wahyono, akan dikenakan tilang seperti pelanggaran lalulintas lainnya. “Misalnya melanggar, sudah ada aturan Perda ataupun aturan gubernurnya. Sama seperti pemberlakuan 3 in 1," paparnya.Selain itu, bila terjadi pelanggaran secara bersama- sama (mass violation), aparat  telah menyiapkan beberapa strategi. “Mass violation terjadi karena kurangnya personel. Oleh sebab itu, pada koridor yang memiliki tingkat kepadatan tinggi, jumlah personel menjadi prioritas. Dalam keadaan mass violation, penindakan akan kita lakukan secara bertahap.”Polri  bersama Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan mengenai aturan ganjil genap,  sehingga tujuan pembatasan ini dapat diterima secara langsung oleh masyarakat. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini