MOBIL IMPOR: Inilah Syarat Pemasukan Mobil CBU ke Batam

Bisnis.com,17 Des 2012, 20:31 WIB
Penulis: News Editor

BATAM--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan mobil impor bentuk Completely Built-Up (CBU) dalam keadaan baru yang masuk ke Batam dalam tiga tahun terakhir sudah melalui ketentuan pemasukan kendaraan bermotor yang berlaku.

Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sesuai dengan peraturan Ketua Dewan Kawasan No.6/2009.

"Kami menerbitkan penetapan Importir Terdaftar (IT) kendaraan bermotor sesuai dengan perundangan yang berlaku. Setiap permohonan untuk menjadi IT harus sesuai peraturan," paparnya, Senin (17/12/2012).

Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut yakni wajib melampirkan fotokopi izin usaha dari BP Batam, fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir-Umum (API-U), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi nomor identitas pajak (NIK).

Selanjutnya, fotokopi sertifkat bengkel untuk pelayanan purna jual lafter service dari lembaga sertifikasi nasional dan atau penunjukan dari pemegang merk/prinsipal, mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp 3,5 miliar untuk pemasukan ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan Karimun, dan rencana impor yang mencakup pos tarif/HS Code 10 digit, jumlah, tipe, merek dan spesifikasi serta pelabuhan tujuan.

Adapun untuk jaminan bank sebagaimana yang dimaksud pada pelampiran itu, berupa bank quaranty yang diserahkan kepada BP Batam dengan masa berlaku 1 tahun, dan setelah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.

Selain itu, IT-Kendaraan bermotor harus memiliki show room dengan luas minimal 300 m2 untuk tempat penjualan dan penyimpanan.

Penetapan sebagai IT-Kendaraan Bermotor ini diterbitkan BP Batam dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan dimulai, dengan masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang.

"Selama ini pemasukan mobil CBU brand new masih terkontrol," papar Ilham.(k17/k59)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Kurniawan
Terkini