HAK & KEWAJIBAN TKI: Kurang Informasi, Penyelesaian Tak Tuntas

Bisnis.com,18 Des 2012, 15:16 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA--Kurangnya informasi yang tepat berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kerja Indonesia menjadi permasalahan yang terus menerus terjadi tanpa penyelesaian optimal dari pemerintah.Informasi itu di antaranya mengenai biaya penempatan TKI ke luar negeri, jenis pekerjaannya, kontrak kerja, negara tujuan, dan produser migrasi yang benar.Bahkan, menurut laporan International Labour Organization (ILO) tentang Catatan Akhir Tahun Perlindungan Pekerja Migran, daftar perusahaan PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) yang bagus dan direkomendasikan oleh pemerintah juga tidak tersedia."Akibatnya, sampai dengan saat ini permasalahan pekerja migran di luar negeri terus ada dan penyelesaiannya dari pemerintah maupun lembaga terkait tidak optimal," kata Albert Bonasahat, Penanggungjawab untuk Migrasi Kerja ILO Indonesia, Selasa (18/12).Selain itu, kualitas penyelenggaraan pelatihan bagi calon TKI dan akomodasi pekerja yang tidak sesuai dengan standar dan cenderung mengurung calon pekerja.ILO memandang bahwa mengadvokasi perbaikan perlindungan dan pelayanan terhadap pekerja migran terkait erat dengan yang didapatkan pekerja rumah tangga dalam perlindungan, serta pelayanan di negeri sendiri.Untuk itulah, lanjutnya, perhatian pada kerja advokasi untuk perlindungan hak pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di dalam negeri juga menjadi yang penting juga.(if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini