KASUS PEMBUNUHAN: 763 Polisi Amankan Sidang JOHN KEI

Bisnis.com,18 Des 2012, 10:31 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA-Sedikitnya 763 personil kepolisian diterjunkan untuk mengamankan rencana aksi anggota Gerakan Rakyat Indonesia Baru pimpinan Hercules terhadap sidang terdakwa John Refra Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (18/12).

“Pengamanan akan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, hari ini.

Petugas pengamanan terdiri dari aparat gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya serta pengaman internel PN Jakpus.

Terdakwa John Kei akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di PN Jakpus pukul 11.00 WIB.

Rencananya, anggota GRIB pimpinan Hercules akan menggelar aksi menuntut John Kei dihukum maksimal terkait pembunuhan.

John Kei diduga terlibat pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Penyidik kepolisian menduga pembunuhan melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan sebesar Rp600 juta, setelah mendapatkan proyek.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Kei dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman maksimal hukuman mati juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) junto dan dakwaan kedua Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(antara/yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini