PENGELOLAAN MIGAS: Negara Butuh Badan Seperti BP Migas

Bisnis.com,18 Des 2012, 21:59 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Negara membutuhkan badan seperti badan pengelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi (BP Migas) untuk menghadang potensi tuntutan di arbitrase oleh pengusaha yang merasa dirugikan dalam pengelolaan migas di Indonesia.Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pengelolaan kegiatan hulu migas yang berada di bawah Kementerian ESDM telah mendegradasi peran negara.

Pasalnya, perjanjian kerjasama di sektor hulu migas saat ini dilakukan oleh pemerintah kepada pengusaha (Government to Business/G to B)."Mahkamah Konstitusi mengatakan pembentukan SKSP Migas yang di bawah Kementerian ESDM telah tepat. Ini kan sama saja mendegradasi posisi negara, karena perjanjian saat ini dilakukan G to B," katanya di Universitas Trisakti, Selasa (18/12/2012).Dia menjelaskan peran pemerintah dalam pengelolaan hulu migas tidak hilang dengan adanya BP Migas, karena kewenangan pembentukan peraturan perundangan dan kebijakan tetap ada di tangan pemerintah. Sementara BP Migas ketika itu hanya menandatangani kontrak kerjasama pengelolaan hulu migas di Tanah Air.Menurutnya, harus ada badan hukum yang bisa mewakili pemerintah dalam menangani kerjasama di sektor migas. Rezim kerjasama migas saat ini adalah dengan kontrak, maka sebaiknya bukan negara yang melakukan kontrak dengan pengusaha. Harus ada entitas badan hukum yang bisa mewakili negara dalam melakukan kontrak itu, ujarnya.Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan pemerintah harus memperbesar keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengelolaan dan penguasaan migas. Dengan demikian pengelolaan sektor hulu migas akan lebih kompetitif dan terbuka bagi semua pihak yang ingin melakukan eksplorasi.Bobby menilai tidak ada perbedaan yang mendasar pada pengelolaan hulu migas saat dikelola oleh BP Migas dan Pertamina. Pasalnya, kedua lembaga tersebut menggunakan production sharing contract (PSC) sebagai bentuk kerjasama dalam pengelolaan hulu migas. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aang Ananda Suherman
Terkini