PENCEMARAN LINGKUNGAN: 14 Perusahaan Pencemar Citarum Jabar Kena Sanksi

Bisnis.com,18 Des 2012, 21:32 WIB
Penulis: News Editor

BANDUNG–Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi pada 14 perusahaan  di Jabar yang melakukan pencemaran limbah berbahaya ke Derah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Ke-14 Perusahaan tersebut antara lain bergerak dalam industri garmen, peternakan sapi, dan kertas serta peleburan besi.

Lokasi perusahaan tersebut berada di Kota Cimahi (4 perusahaan), Kabupaten Bandung (1), KBB (2), Sumedang (2), Purwakarta (2), Kota Bekasi (1) dan Kabupaten Bekasi (2).  Perusahaan di Sumedang dan Purwakarta mendapat sanksi pidana, sedangkan sisanya sanksi administratif.

Kepala Bidang Tata Kelola Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan selain 14 perusahaan tersebut, catatan menunjukan kasus pencemaran limbah berbahaya di  DAS Citarum terhitung banyak. “Ada yang masuk ke pengadilan, sudah banyak yang dikenakan sanksi,” katanya di Bandung, Selasa (18/12).

Menurut Prima, rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh industri tersebut mulai dari soal admnistrasi hingga pengaruhnya pada kualitas air. BPLHD sendiri menurutnya terus melakukan  pemantauan sungai tersebut.

“Tapi [limbah] yang keluar dari industri itu tanggung jawab industri untuk mengelola lingkungannya,” katanya.

Prima menambahkan temuan di lapangan menunjukan tidak semua baku mutu yang digunakan sama oleh berbagai industri. Pihaknya saat ini mengendepankan pembinaan terlebih dahulu agar industri memperbaiki pengelolaan limbahnya.(k57/yri) (Foto: ilustrasi/JIBIPhoto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Arys Aditya
Terkini