BANTUAN NAKER: Paladin Sumbang 3 TKI Non-asuransi Rp75 Juta

Bisnis.com,19 Des 2012, 16:26 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA--PT Paladin Internasional menyerahkan dana bantuan bagi tiga orang mantan tenaga kerja Indonesia yang tidak memiliki asuransi perlindungan sebesar Rp75 juta.Menurut Muhammad Husein, Kepala Divisi Klaim, Produksi & Marketing PT Paladin International, pialang asuransi dari Konsorsium Proteksi TKI, dana bantuan itu bukan merupakan kewajiban, tapi sebagai kepedulian."TKI yang mendapat santunan itu hanya memiliki KTKLN [kartu tenaga kerja luar negeri], tapi tidak didaftarkan untuk perlindungan asuransi dan sudah kembali ke Tanah Air," ujarnya, Rabu (19/12).Dia menjelaskan bantuan yang diberikan pialang asuransi dari Konsorsium Proteksi TKI untuk tiga orang TKI sebesar Rp75 juta, dengan setiap orang meneriman Rp25 juta.Ketiga TKI yang sudah meninggal dan menerima santunan itu adalah Satibi, mantan TKI Korea Selatan yang meninggal 9 November 2012 dan Eva Safaat, TKI asal Cianjur, serta Hendi Suhendi, TKI asal Sukabumi.Husein menuturkan apabila ada TKI yang terdaftar sebagai peserta asuransi bentuk perlindungan yang disediakan oleh PT Paladin International klaimnya mencapai Rp80 juta."Banyak TKI yang memiliki KTKLN ternyata belum tentu memiliki asuransi perlindungan, baik dari pra, saat penempatan hingga purna penempatan,"ungkapnya. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini