SITA JAMINAN IUP: Penambangan Indonesia Cemerlang Harus Disetop

Bisnis.com,19 Des 2012, 20:13 WIB
Penulis: Wisnu Wijaya

JAKARTA—Nava Bharat Pte Limited meminta penghentian aktivitas pertambangan batu bara atas nama PT Indoasia Cemerlang di Tanah laut, Kalimantan Selatan, sejalan penetapan sita jaminan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan asal Singapura itu, melalui kuasa hukumnya Edward Lontoh, mengatakan bahwa ternyata aktivitas pertambangan di Sungai Cuka, Kabupaten Tanah Laut, milik PT Indoasia Cemerlang masih berlangsung. Maksud dari sita jaminan, katanya, agar nilainya tetap. Akan tetapi, dengan masih berjalannya penambangan batu bara, dia khawatir nilainya akan berkurang bahkan habis karena cadangannya habis. “Hormatilah proses hukum. Dengan adanya sita jaminan mereka seharusnya menghormati dan  aktivitas tambang harus dihentikan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/12). Seperti diketahui, Nava Bharat bersama dengan Gunawan Sukardi Subur dan Debora Vineska memenangkan gugatan permbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Oktober melawan Sofwan Rahman dkk. Di dalam putusan itu menyatakan sah dan berharga sita jaminan, diantaranya, atas saham-saham Indoasia Cemerlang, izin pertambangan perusahaan, dan aset milik para tergugat. Edward mengatakan, dengan terbitnya putusan pengadilan maka seharusnya sudah tidak ada lagi kegiatan seperti operasional, produksi, pengangkutan dan jual beli batu bara, tetapi kenyataan di lapangan justru sebaliknya.

"Saham yang sah dari PT Indoasia Cemerlang adalah Gunawan Sukardi Subur dan Debora Vineska,” katanya dalam pengumuman pada 14 Desember.  (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini