JAKARTA-Untuk mendorong perkembangan investasi demi menyambut integrasi pasar modal, tim pengembangan infrastruktur pasar modal (TPIPM) meluncurkan infrastruktur pasar modal pada hari ini. Pengembangan infrastruktur pasar modal sebelumnya telah dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari diskusi kebijakan, penyususnan kerangka bisnis, usulan kebijakan, penyiapan infrastruktur regulasi, dan sistem serta implementasinya. “Pembentukan tim dimaksudkan untuk menghindari penyesuaian sistem dan proses bisnis yang berulang, dan efisiensi penggunaan sumber daya baik di Bapepam-LK maupun SRO,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, Selasa(18/12/2012). Tim pengembang terdiri dari perwakilan Bapepam-LK, BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dari sisi regulator, Bapepam-LK mengklaim telah mengembangkan sistem layanan elektronik badan pengawas yang disebut dengan e-Government Bapepam-LK. Kegiatan mencakup proses pelaporan elektronik, proses perizinan elektronik, proses pendaftaran elektronik, dan pengaduan online. “Penyelenggaraan e-government itu sebagai bentuk pelayanan Bapepam-LK melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penyediaan informasi bagi pelaku pasar modal dan industri keuangan non-bank,” tutur Ngalim Sawega, Ketua Bapepam-LK. Program pengembangan yang dilakukan meliputi program utama, yakni pengembangan identitas tunggal pemodal (Single Investor Identity/SID) dan peningkatan keterbukaan aset nasabah yang meliputi analisis dormant account nasabah, infrastruktur SID, keterbukaan aset nasabah, dan pemisahan aset nasabah. Program pengembangan straight through processing (STP) dan manajemen risiko dan program pengembangan data dan informasi warehouse. Program pendukung, yakni pedoman akuntansi perusahaan efek, modal kerja bersih disesuaikan versi baru, reformasi pusat referensi pasar modal, dan pembentukan dana perlindungan pemodal.(Bsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel