NIKAH SIRI ACENG FIKRI: Mabes Polri Sudah Limpahkan Berkas ke Polda Jabar

Bisnis.com,19 Des 2012, 17:25 WIB
Penulis: News Editor

BANDUNG—Mabes Polri telah melimpahkan berkas dugaan kasus Bupati Garut Aceng Fikri soal laporan nikah siri oleh Fanny Oktora ke Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku meski kasus tersebut sudah islah antara Aceng dan Fanny, tetapi pihaknya tetap memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pihaknya segera melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

“Kami sudah menerima limpahan pada Jumat [14/12/2012] lalu, saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” katanya, Rabu (19/12/2012).

Selain itu, pihaknya juga mengatakan saat ini masih melakukan gelar perkaran terhadap dugaan penipuan dan penggelapan pada Bupati Garut.

Menurutnya, gelar perkara sebagai upaya kelanjutan kasus yang telah dilaporkan sebelumnya.

“Kami saat ini sedang gelar perkara dulu. Akan tetapi, yang kasus dari Mabes Polri juga sama akan diproses,” kata Martinus.

Seperti diketahui, Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.(k29/yri) (Foto: JIBIPhoto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Arys Aditya
Terkini