AUDITOR INTERNAL Dituntut Tingkatkan Kualitas

Bisnis.com,19 Des 2012, 12:48 WIB
Penulis: Martin-nonaktif

JAKARTA—Wakil Presiden Boediono  menginstruksikan untuk melakukan terobosan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas  aparat pengawas intern pemerintah,  menyusul  94%    APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah )  di kementerian  dan lembaga,  provinsi dan  kabupaten  masih berada di level dasar kapasitasnya.Boediono  menginstruksikan  dengan terobosan dibentuknya Asosiasi  Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) diyakini akan mampu meningkatkan  jumlah  K/L dan di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota . “Ada survei mengenai aparat pengawasn intern pemerintah, 200-an lebih dilakukan semacam assessment. Hasilnya 94% masih pada tingkat awal sekali. Ada lima tingkat katanya. Ini menunjukan indikator bahwa auditor perlu ditngkatkan fungsi, kapasitas, prestasinya. Kita inginmelakukan terobosan penting, salah satunya membuat asosiasi,” kata Wapres Boediono  saat pengukuhan pengurus AAIPI di Kantor Wakil Presiden Rabu hari in (19/12/2012).Wapres mengatakan peran dari auditor di setiap instansi pemerintah penting untuk  segera ditingkatkan kualitasnya.Di samping  upaya untuk meningkatkan kualitas, ujarnya, pemerintah masih memerlukan 40.000 aparat pengawas internal untuk ditempatkan baik di  pusat maupun daerah.Boediono menginstruksikan AAIPI mematok target untuk meningkatkan kualitas pengawas intern pemerintah yang sekarang ini 94% di  tingkat 1, agar bisa  naik peringkat setidaknya ke level 2 dan 3.“[Sampai dengan tahun] 2015 [agar AAIPI] buat target berapa yang bisa naik kelas dari 1 ke 2 ke 3,” kata Boediono.

Adapun kepengurusan AAI I terdiri dari dewan pembina, dewan  pengurus nasional, ketua umum presidium, badan eksekutif, dan empat komite.

Dewan Pembina AAIPI terdiri dari  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan , Kepala BPKP, Kepala BKN.

Dewan pengurus nasional terdiri dari Deputi Kepala BPKP bidang Perekonomian, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Irjen Kemendagri, Irjen Kemenkeu, Deputi BKN bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan, Irjen Kementerian Pekerjaan Umum, Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Irjen Kementerian Luar Negeri, Jaksa Agung Muda Pengawasan Umum, Irama Bappenas, Inspektur Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Provinsi Sumatera Selatan, Inspektur Kota Bukit Tinggi, Inspektur Kabupaten Jombang.

Sementara itu komitenya  terdiri dari komite kode etik, komite standar audit, komite telaah sejawat, dan komite pengembangan profesi. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini