HAJI&UMRAH: Kemenag Didesak Laksanakan Standar Pelayanan Minimal

Bisnis.com,20 Des 2012, 10:13 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA-Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia mendesak Kementerian Agama untuk menegakkan standar pelayanan minimal dalam menangani haji dan umrah.

 

Sekretaris Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif mengatakan desakan pihaknya itu merupakan salah satu dari hasil keputusan Mukernas II baru-baru ini.

 

“Secara keseluruhan, penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji khusus pada tahun ini berlangsung relatif baik. Tetapi ada beberapa catatan untuk pemerintah,” katanya hari ini (20/12).

 

Dia mengemukakan beberapa catatan itu terkait dengan kebijakan Kementerian Agama dalam hal kuota nasional yang diharapkan dapat secara terbuka disampaikan kepada publik dan penyelenggara haji dan umrah agar dapat segera dimanfaatkan tepat pada waktunya.

 

Amphuri merekomendasikan kepastian alokasi kuota haji khusus minimal 50 porsi per orang untuk setiap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) karena jumlah kuota haji khusus setiap tahunnya hanya untuk 17.000 orang.

 

Selain itu, paparnya, Amphuri juga mendesak Kementerian Agama untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan antara pemerintah, aparat kepolisian dan asosiasi terkait untuk melakukan penertiban penyelenggara haji dan umrah.

 

“Dengan satgas gabungan itu maka penanganan penertiban penyelenggaraan haji dan umrah dapat terkoordinasi dengan baik dan tidak terkesan jalan sendiri-sendiri,” katanya.

 

Hanif menjelaskan Amphuri mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar secara nasional penyelenggaraan haji tidak dimonopoli oleh Kementerian Agama. (yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini